PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL KLINIK, DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB KABUPATEN BANGGAI LAUT
DASAR HUKUM :
- Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
- Peraturan Bupati Banggai Laut No. 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal – PTSP
PERSYARATAN PELAYANAN :
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Izin Akta Notaris Klinik / Berbadan Hukum
- Foto Copy Izin Gangguan (HO)
- Denah Bangunan
- Denah Gambar Situasi
- Surat Keterangan Status Bangunan dan Tanah
- Daftar Ketenagaan
- Surat Keterangan Penggunaan Penerangan, Air Sarana dan Prasarana
- Harga Tarif Balai Pengobatan
- Foto Copy Ijazah, Surat Penugasan dan SIP Dokter Pengawas
- Foto Copy Ijazah, Surat Penugasan dan SIP Dokter Penanggung Jawab
- Foto Copy Ijazah, Surat Penugasan Perawat
- Foto Copy Ijazah, SIPP dan SIK Perawat
- Surat Pernyataan Sanggup Menjadi Dokter Pengawas
- Surat Pernyataan Sanggup Menjadi Dokter Penanggung Jawab
- Surat Pernyataan Sanggup Menjadi Pelaksana Keperawatan
- Surat Keterangan Tidak Keberatan dari Atasns Perawat Pelaksana Harian
- Pas Photo Ukuran 4×6 (2 Lembar)
- Materai 10.000 (2 Lembar)
- Map Snelhekter Plastik Warna Merah (2 Buah)
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Klinik mengajukan permohonan penerbitan surat izin operasional klinik kepada Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP
- Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP memberikan form persyaratan kelengkapan izin operasional klinik
- Klinik melengkapi persyaratan izin operasional klinik
- Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP melakukan verifikasi berkas
- Jika lengkap Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP membuat surat rekomendasi izin operasional klinik
- Dinas Kesehatan PPKB mengeluarkan surat rekomendasi izin operasional klinik
- Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP mengeluarkan surat izin operasional klinik
JANGKA WAKTU : Dalam proses pengurusan Surat izin operasional klinik dibutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja, terhitung sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
BIAYA : Tidak dikenakan biaya (Gratis)
PRODUK PELAYANAN : Surat Rekomendasi Izin Operasional klinik
SARANA, PRASARANA & FASILITAS : Memiliki Counter Layanan dan gedung representative, Komputer / Laptop, Printer, Pilpen, Blanko Permohonan, ruang tunggu.
KOMPETENSI :
- Pendidikan Formal S1 Kesehatan Masyarakat
- Sehat jasmani dan rohani, ramah, tanggap dan teliti
PENGAWASAN : Supervisi atasan langsung
PENGADUAN DAN SARAN : Melalui email : yankesprimer.balut@gmail.com
JUMLAH PELAKSANA : Berjumlah 6 (enam) orang staf Farmasi dari Dinas Kesehatan PPKB
JAMINAN PELAYANAN : Pelayanan dilakukan dengan ramah, cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keabsahannya
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN : Surat rekomendasi izin operasional klinik dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahannya
EVALUASI KINERJA PELAKSANA : Evaluasi dan pengawasanterhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
INFORMASI PENGADUAN : 0822-1634-3135 (SUGIANA, SKM)
