Website Resmi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Laut
Layanan

Penerbitan Sertifikat Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

7 Agustus 2026 Penulis: Sara Mawa'da Lasandre

PENERBITAN SERTIFIKAT PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT) DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB KABUPATEN BANGGAI LAUT


DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
  6. Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

PERSYARATAN PELAYANAN:

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fiskal tahun berjalan
  4. Sertifikat Produksi PKRT
  5. Dokumen Quality Management System (ISO 9001, GMP)
  6. Pernyataan bersedia melepaskan Hak sebagai Pemegang Izin Edar apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Informasi produk, material, formulasi, uraian produk, fitur Produk, standar, dan proses produksi
  8. Persyaratan spesifikasi dan jaminan mutu terdiri atas spesifikasi bahan baku Material Safety Data Sheet (MSDS), spesifikasi kemasan, hasil pengujian laboratorium Certificate Of Analysis (COA)
  9. Izin bidang pertanian sebagai pestisida rumah tangga
  10. Persyaratan penandaan terdiri atas contoh dan penjelasan penandaan serta petunjuk penggunaan, peringatan, perhatian, dan keterangan

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:

  1. Pemohon mendaftar melalui sistem OSS dan membuat akun SIPZT kepada Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP.
  2. Pemohon membawa berkas pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan PPKB untuk diverifikasi kelengkapan administrasinya.
  3. Disposisi Kepala Dinas Kesehatan PPKB kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kefarmasian, dan Alkes.
  4. Verifikasi kelengkapan berkas. Jika lengkap maka lanjut diproses namun, jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan.
  5. Koordinasikan dengan Dinas PM-PTSP untuk merencanakan pemeriksaan sarana produksi PKRT.
  6. Pembuatan surat tugas dan pelaksanaan pemeriksaan setempat.
  7. Membuat berita acara pemeriksaan.
  8. Mengeluarkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan PPKB.
  9. Surat rekomendasi diteruskan kepada Kepala Dinas PM-PTSP untuk diterbitkannya Sertifikat Produksi PKRT.

JANGKA WAKTU :
Dalam proses pengurusan sertifikat PKRT dibutuhkan waktu maksimal 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

BIAYA:
Tidak dikenakan biaya (Gratis)

PRODUK PELAYANAN:
Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).

SARANA, PRASARANA, & FASILITAS:
Memiliki Ruang Tunggu, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja & Kursi Kerja, Komputer, Laptop, Printer, Internet, Toilet, Kotak Saran, dan Tempat Parkir.

KOMPETENSI :

  1. Berpendidikan minimal Sarjana Farmasi
  2. Mampu mengoperasikan computer serta memiliki kemampuan komunikasi secara tertulis/lisan dengan baik dan benar
  3. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait Standar Pelayanan dan Informasi Publik.

PENGAWASAN :
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB pada Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kefarmasian dan Alkes.

PENGADUAN DAN SARANA :
Melalui Email: dinkeskb.balutsulteng@gmail.com

JUMLAH PELAKSANA:
Berjumlah 8 (delapan) orang staf Farmasi dari Dinas Kesehatan PPKB.

JAMINAN PELAYANAN:

  1. Keamanan produk layanan dijamin dengan seluruh dokumen administrasi dububuhi tanda tangan, cap basah sehingga dijamin keasliannya.
  2. Keselamatan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.

EVALUASI:
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 kali dalam setahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

INFORMASI PENGADUAN: 0853-9606-6901 (Reky Tanasa, S.Farm, Apt)

Penulis Sara Mawa'da Lasandre
Editor Sara Mawa'da Lasandre