ALUR PENERBITAN REKOMENDASI, NOMOR PRODUKSI DAN SERTIFIKAT PRODUK USAHA KECIL OBAT TRADISIONAL (UKOT) DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB KABUPATEN BANGGAI LAUT
DASAR HUKUM :
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik sektor kesehatan
- Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
PERSYARATAN PELAYANAN :
- Nama Pimpinan/Penanggung Jawab
- Alamat dan nomor Telp / Handphone
- KTP / Surat Keterangan Domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Bukti penguasaan tanah dan bangunan
- Akta Pendirian Badan Usaha yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memiliki minimal tenaga teknis kefarmasian / tenaga kesehatan tradisional jamu (Wajib WNI) sebagai Penanggung Jawab
- Telah mengisi data OSS dilengkapi Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin Operasional
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon mendaftar melalui OSS dan membuat akun SIPZT kepada Dinas Penanaman Modal-PTSP
- Pemohon membawa berkas pengajuan kepada Dinas Kesehatan PPKB untuk diverifikasi
- Disposisi Kepala Dinas Kesehatan PPKB kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kefarmasian dan Alat Kesehatan
- Verifikasi kelengkapan berkas, jika berkas lengkap maka akan diproses dan jika belum lengkap akan di kembalikan
- Koordinasi dengan Dinas PM-PTSP untuk merencanakan pemeriksaan sarana produksi UKOT
- Melaksanakan Pemeriksaan sarana produksi UKOT
- Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
- Menerbitkan Surat Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan PPKB,
- Surat Rekomendasi diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal-PTSP untuk diterbitkan Sertifikat Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
JANGKA WAKTU : Proses Pelayanan Perizinan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) sampai dengan selesai maksimal 7 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
BIAYA : Tidak dikenakan biaya (Gratis)
PRODUK PELAYANAN : Sertifikat Produk Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
SARANA, PRASARANA & FASILITAS : Memiliki Ruang Tunggu, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja Kerja, Kursi Kerja, Komputer, Laptop, Printer, Internet, Toilet, Kotak Saran, Tempat Parkir.
KOMPETENSI :
- Berpendidikan minimal Sarjana Farmasi
- Mampu mengoperasikan komputer serta memiliki komunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik dan benar
- Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait Standar Pelayanan dan Informasi Publik
PENGAWASAN : Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan KB pada Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kefarmasian dan Alkes
PENGADUAN DAN SARAN : Melalui email : dinkeskb.balutsulteng@gmail.com
JUMLAH PELAKSANA : Berjumlah 8 (delapan) orang staf Farmasi dari Dinas Kesehatan PPKB
JAMINAN PELAYANAN :
- Keamanan produk layanan dijamin dengan seluruh dokumen administrasi dibubuhi tanda tangan, cap basah sehingga dijamin keasliannya
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar
EVALUASI : Evaluasi penerapan Standar Pelayanan ini dilakukan minimal 2 kali dalam 1 tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan
INFORMASI PENGADUAN : 0813-4209-6901 (YETI A ABUHADJIM,SKM)
