Website Resmi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Laut
Layanan Kesehatan

Penerbitan Surat Rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Depot Air Minum Dan Jasa Boga

7 Agustus 2026 Penulis: Sara Mawa'da Lasandre

PENERBITAN SURAT REKOMENDASI SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI (SLHS) DEPOT AIR MINUM DAN JASA BOGA, DINAS KESEHATAN PPKB KAB. BANGGAI LAUT

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  6. Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor : 440/161/Dinkes-PPKB/2023 tentang Penetapan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Banggai Sebagai Pemeriksa Pengujian Kualitas Air Minum Pada Depot Air Minum Kabupaten Banggai Laut Tahun 2023 – 2024
  7. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Laut Nomor : 443.32/551.1/DINKES-PPKB/2023 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Depot Air Minum Kabupaten Banggai Laut Tahun 2023

PERSYARATAN PELAYANAN :

  1. Foto Copy KTP (2 Lembar)
  2. Pas Photo Ukuran 4×6 (2 Lembar)
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Foto Copy NPWP (2 Lembar)
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat bagi Pengelola/Pemilik Depot Air Minum, Jasa Boga dan Penjamah masing – masing 1 lembar
  6. Foto Copy sertifikat pelatihan Pangan siap saji bagi pemilik Depot Air Minum, Jasa Boga dan Penjamah
  7. Denah Tempat Usaha dan Denah Lokasi
  8. Hasil Pemeriksaan Sampel pangan di laboratorium yang ditetapkan Pemerintah Daerah (memenuhi standar persyaratan 1 bulan terakhir).

SISTEM, MEKANISME S PROSEDUR :

  1. Pemohon mengambil format permohonan dan persyaratan administrasi di Wilayah kerja Puskesmas masing – masing
  2. Pemohon Melengkapi berkas persyaratan Administrasi dan Menyerahkan ke Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB untuk di verifikasi oleh Tim Pemeriksa
  3. Disposisi Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  4. Berkas permohonan lengkap dan memenuhi syarat maka akan dilanjutkan dengan Inspeksi Kesehatan Lingkungan, Jika tidak maka akan dikembalikan
  5. Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan memenuhi syarat maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sampel pangan di laboratorium yang telah ditetapkan oleh pemerintah Daerah (memenuhi standar persyaratan)
  6. Membuat berita acara hasil pemeriksaan jika hasil sampel memenuhi syarat maka akan diterbitkan dengan standar Rekomendasi (Direkomendasi), jika tidak maka dilakukan rekomendasi perbaikan sarana tempat pengelolaan pangan
  7. Mengeluarkan surat Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB
  8. Surat Rekomendasi diteruskan kepada Kepala Dinas PTSP untuk diterbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum dan Jasa Boga

JANGKA WAKTU :

  1. Pada hari sejak diterimanya permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan berkas akan dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Depot Air Minum dan Jasa Boga dan Pemeriksaan Sampel Air Depot Air Minum / Pengujian Pangan di Laboratorium yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yaitu Untuk Pemeriksaan Sampel Air Depot Air Minum dilaksanakan/diantar ke Labkesda
  2. 14 hari kerja tim pemeriksa memberikan rekomendasi hasil penilaian dan dilengkapi dengan Berita Acara pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB.
  3. 7 hari kerja Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB akan menerbitkan atau menolak menerbitkan surat rekomendasi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) Depot Air Minum dan Jasa Boga.

BIAYA :

  1. Biaya Penerbitan surat rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum dan Jasa Boga GRATIS
  2. Biaya pemeriksaan / pengujian sampel Depot Air Minum
    o WIL UPTD Puskesmas Banggai : Rp. 1.675.000
    o WIL UPTD Puskesmas Banggai Timur Raya : Rp. 1.675.000
    o WIL UPTD Puskesmas Adean : Rp. 1.675.000
    o WIL UPTD Puskesmas LokoToy : Rp. 1.725.000
    o WIL UPTD Puskesmas Matanga : Rp. 1.825.000
    o WIL UPTD Puskesmas Lipulalonga : Rp. 2.000.000
    o WIL UPTD Puskesmas Bungin : Rp. 2.025.000
    o WIL UPTD Puskesmas Tikson Raya : Rp. 2.275.000
    o WIL UPTD Puskesmas Dutabusura : Rp. 2.275.000
    o WIL UPTD Puskesmas Lantibung : Rp. 2.275.000
  3. Biaya pemeriksaan/pengujian sampel Jasa Boga Biaya Sampel menyesuaikan dengan parameter yang akan di uji Biaya Transportasi Tim Pengambil/Pengambilan sampel :
    o WIL UPTD Puskesmas Banggai : Rp. 350.000
    o WIL UPTD Puskesmas Banggai Timur Raya : Rp. 350.000
    o WIL UPTD Puskesmas Adean : Rp. 350.000
    o WIL UPTD Puskesmas LokoToy : Rp. 400.000
    o WIL UPTD Puskesmas Matanga : Rp. 400.000
    o WIL UPTD Puskesmas Lipulalonga : Rp. 675.000
    o WIL UPTD Puskesmas Bungin : Rp. 700.000
    o WIL UPTD Puskesmas Dutabusura : Rp. 950.000
    o WIL UPTD Puskesmas Lantibung : Rp. 950.000
    o WIL UPTD Puskesmas Tikson Raya : Rp. 950.000 Biaya Pengantaran Sampel Ke Balai POM Provinsi : Rp. 3.980.000

PRODUK PELAYANAN : Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Depot Air Minum dan Jasa Boga

SARANA, PRASARANA & FASILITAS : Ruang Tunggu, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja Kerja, Kursi Kerja, Komputer, Laptop, Printer, Internet, Toilet, Kotak Saran, Tempat Parkir.

KOMPETENSI : Tim pengawas Depot air minum dan Jasa boga yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kesehatan terdiri atas Penanggung jawab, Ketua, Sekretaris, Anggota Dinas P2KB dan Sanitarian Puskesmas

PENGAWASAN : Pengawasan pelaksanaan dalam pembuatan surat berita acara dan rekomendasi hasil kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Pemeriksaan sampel pangan di lakukan oleh Pejabat Fungsional / Pengawas Pelayanan Publik / Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB

PENGADUAN DAN SARAN : Email : dinkes_ppkb@balutsulteng@gmail.com

JAMINAN PELAYANAN : Jaminan pelayanan dapat memberikan kepastian informasi dan ketepatan waktu dalam penerbitan Surat Rekomendasi penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Depot Air Minum dan Jasa Boga

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN :

  1. Keamanan produk layanan dijamin dengan Seluruh Dokumen administrasi dibubuhi tanda tangan, cap basah sehingga dijamin keasliannya;
  2. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat di utamakan bebas dari pungutan liar.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA : Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 kali dalam 1 Tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

INFORMASI PENGADUAN : 0821-8918-8994 (DESI RASTIA NINGSI, SKM)

Penulis Sara Mawa'da Lasandre
Editor Sara Mawa'da Lasandre