PENERBITAN SURAT REKOMENDASI SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI (SLHS) DEPOT AIR MINUM DAN JASA BOGA, DINAS KESEHATAN PPKB KAB. BANGGAI LAUT
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
- Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor : 440/161/Dinkes-PPKB/2023 tentang Penetapan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Banggai Sebagai Pemeriksa Pengujian Kualitas Air Minum Pada Depot Air Minum Kabupaten Banggai Laut Tahun 2023 – 2024
- Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Laut Nomor : 443.32/551.1/DINKES-PPKB/2023 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Depot Air Minum Kabupaten Banggai Laut Tahun 2023
PERSYARATAN PELAYANAN :
- Foto Copy KTP (2 Lembar)
- Pas Photo Ukuran 4×6 (2 Lembar)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Foto Copy NPWP (2 Lembar)
- Surat Keterangan Berbadan Sehat bagi Pengelola/Pemilik Depot Air Minum, Jasa Boga dan Penjamah masing – masing 1 lembar
- Foto Copy sertifikat pelatihan Pangan siap saji bagi pemilik Depot Air Minum, Jasa Boga dan Penjamah
- Denah Tempat Usaha dan Denah Lokasi
- Hasil Pemeriksaan Sampel pangan di laboratorium yang ditetapkan Pemerintah Daerah (memenuhi standar persyaratan 1 bulan terakhir).
SISTEM, MEKANISME S PROSEDUR :
- Pemohon mengambil format permohonan dan persyaratan administrasi di Wilayah kerja Puskesmas masing – masing
- Pemohon Melengkapi berkas persyaratan Administrasi dan Menyerahkan ke Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB untuk di verifikasi oleh Tim Pemeriksa
- Disposisi Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Berkas permohonan lengkap dan memenuhi syarat maka akan dilanjutkan dengan Inspeksi Kesehatan Lingkungan, Jika tidak maka akan dikembalikan
- Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan memenuhi syarat maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sampel pangan di laboratorium yang telah ditetapkan oleh pemerintah Daerah (memenuhi standar persyaratan)
- Membuat berita acara hasil pemeriksaan jika hasil sampel memenuhi syarat maka akan diterbitkan dengan standar Rekomendasi (Direkomendasi), jika tidak maka dilakukan rekomendasi perbaikan sarana tempat pengelolaan pangan
- Mengeluarkan surat Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB
- Surat Rekomendasi diteruskan kepada Kepala Dinas PTSP untuk diterbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum dan Jasa Boga
JANGKA WAKTU :
- Pada hari sejak diterimanya permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan berkas akan dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Depot Air Minum dan Jasa Boga dan Pemeriksaan Sampel Air Depot Air Minum / Pengujian Pangan di Laboratorium yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yaitu Untuk Pemeriksaan Sampel Air Depot Air Minum dilaksanakan/diantar ke Labkesda
- 14 hari kerja tim pemeriksa memberikan rekomendasi hasil penilaian dan dilengkapi dengan Berita Acara pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB.
- 7 hari kerja Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB akan menerbitkan atau menolak menerbitkan surat rekomendasi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) Depot Air Minum dan Jasa Boga.
BIAYA :
- Biaya Penerbitan surat rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum dan Jasa Boga GRATIS
- Biaya pemeriksaan / pengujian sampel Depot Air Minum
o WIL UPTD Puskesmas Banggai : Rp. 1.675.000
o WIL UPTD Puskesmas Banggai Timur Raya : Rp. 1.675.000
o WIL UPTD Puskesmas Adean : Rp. 1.675.000
o WIL UPTD Puskesmas LokoToy : Rp. 1.725.000
o WIL UPTD Puskesmas Matanga : Rp. 1.825.000
o WIL UPTD Puskesmas Lipulalonga : Rp. 2.000.000
o WIL UPTD Puskesmas Bungin : Rp. 2.025.000
o WIL UPTD Puskesmas Tikson Raya : Rp. 2.275.000
o WIL UPTD Puskesmas Dutabusura : Rp. 2.275.000
o WIL UPTD Puskesmas Lantibung : Rp. 2.275.000 - Biaya pemeriksaan/pengujian sampel Jasa Boga Biaya Sampel menyesuaikan dengan parameter yang akan di uji Biaya Transportasi Tim Pengambil/Pengambilan sampel :
o WIL UPTD Puskesmas Banggai : Rp. 350.000
o WIL UPTD Puskesmas Banggai Timur Raya : Rp. 350.000
o WIL UPTD Puskesmas Adean : Rp. 350.000
o WIL UPTD Puskesmas LokoToy : Rp. 400.000
o WIL UPTD Puskesmas Matanga : Rp. 400.000
o WIL UPTD Puskesmas Lipulalonga : Rp. 675.000
o WIL UPTD Puskesmas Bungin : Rp. 700.000
o WIL UPTD Puskesmas Dutabusura : Rp. 950.000
o WIL UPTD Puskesmas Lantibung : Rp. 950.000
o WIL UPTD Puskesmas Tikson Raya : Rp. 950.000 Biaya Pengantaran Sampel Ke Balai POM Provinsi : Rp. 3.980.000
PRODUK PELAYANAN : Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Depot Air Minum dan Jasa Boga
SARANA, PRASARANA & FASILITAS : Ruang Tunggu, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja Kerja, Kursi Kerja, Komputer, Laptop, Printer, Internet, Toilet, Kotak Saran, Tempat Parkir.
KOMPETENSI : Tim pengawas Depot air minum dan Jasa boga yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kesehatan terdiri atas Penanggung jawab, Ketua, Sekretaris, Anggota Dinas P2KB dan Sanitarian Puskesmas
PENGAWASAN : Pengawasan pelaksanaan dalam pembuatan surat berita acara dan rekomendasi hasil kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Pemeriksaan sampel pangan di lakukan oleh Pejabat Fungsional / Pengawas Pelayanan Publik / Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB
PENGADUAN DAN SARAN : Email : dinkes_ppkb@balutsulteng@gmail.com
JAMINAN PELAYANAN : Jaminan pelayanan dapat memberikan kepastian informasi dan ketepatan waktu dalam penerbitan Surat Rekomendasi penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Depot Air Minum dan Jasa Boga
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN :
- Keamanan produk layanan dijamin dengan Seluruh Dokumen administrasi dibubuhi tanda tangan, cap basah sehingga dijamin keasliannya;
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat di utamakan bebas dari pungutan liar.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA : Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 kali dalam 1 Tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.
INFORMASI PENGADUAN : 0821-8918-8994 (DESI RASTIA NINGSI, SKM)
