PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS, DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB KABUPATEN BANGGAI LAUT
DASAR HUKUM :
- Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Bupati Banggai Laut No. 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal – PTSP
PERSYARATAN PELAYANAN :
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Izin Akta Notaris Puskesmas/Berbadan Hukum
- Foto Copy Izin Gangguan (HO)
- Denah Bangunan
- Denah Gambar Situasi
- Surat Keterangan Status Bangunan dan Tanah
- Daftar Ketenagaan
- Surat Keterangan Penggunaan Penerangan, Air Sarana dan Prasarana
- Harga Tarif Balai Pengobatan
- Foto Copy Ijazah, Surat Penugasan dan SIP Dokter Pengawas
- Foto Copy Ijazah, Surat Penugasan dan SIP Dokter Penanggung Jawab
- Foto Copy Ijazah, Surat Penugasan Perawat
- Foto Copy Ijazah, SIPP dan SIK Perawat
- Surat Pernyataan Sanggup Menjadi Dokter Pengawas
- Surat Pernyataan Sanggup Menjadi Dokter Penanggung Jawab
- Surat Pernyataan Sanggup Menjadi Pelaksana Keperawatan
- Surat Keterangan Tidak Keberatan dari Atasan/Perawat Pelaksana Harian
- Pas Photo Ukuran 4×6 (2 Lembar)
- Materai 10.000 (2 Lembar)
- Map Snelhekter Plastik Warna Merah (2 Buah)
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Puskesmas mengajukan permohonan penerbitan surat izin operasional puskesmas kepada Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP
- Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP memberikan form persyaratan kelengkapan izin operasional puskesmas
- Puskesmas melengkapi persyaratan izin operasional Puskesmas
- Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP melakukan verifikasi berkas
- Jika lengkap Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP membuat surat rekomendasi izin operasional Puskesmas
- Dinas Kesehatan PPKB mengeluarkan surat rekomendasi izin operasional Puskesmas
- Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP mengeluarkan surat izin operasional Puskesmas
JANGKA WAKTU : Dalam proses pengurusan surat izin operasional puskesmas dibutuhkan waktu maksimal 1 hari kerja, terhitung sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
BIAYA : Tidak dikenakan biaya (Gratis)
PRODUK PELAYANAN : Surat Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas
SARANA, PRASARANA & FASILITAS : Memiliki Counter Layanan dan gedung representative, Komputer/Laptop, Printer, Pulpen, Blanko Permohonan, Ruang tunggu.
KOMPETENSI :
- Pendidikan Formal S1 Kesehatan Masyarakat
- Sehat jasmani dan rohani, ramah, tanggap dan teliti
PENGAWASAN : Supervisi atasan langsung
PENGADUAN DAN SARAN : Melalui email : yankesprimer.balut@gmail.com
JUMLAH PELAKSANA : Berjumlah 6 (enam) orang staf Farmasi dari Dinas Kesehatan PPKB
JAMINAN PELAYANAN : Pelayanan dilakukan dengan ramah, cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keabsahannya
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN : Surat rekomendasi izin operasional puskesmas dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahannya
INFORMASI PENGADUAN : 0822-1634-3135 (SUGIANA, SKM)
