Website Resmi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Laut
Layanan Kesehatan

Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Klinik

7 Agustus 2026 Penulis: Sara Mawa'da Lasandre

PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL KLINIK, DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB KABUPATEN BANGGAI LAUT

DASAR HUKUM :

  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
  3. Peraturan Bupati Banggai Laut No. 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal – PTSP

PERSYARATAN PELAYANAN :

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Izin Akta Notaris Klinik / Berbadan Hukum
  3. Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  4. Denah Bangunan
  5. Denah Gambar Situasi
  6. Surat Keterangan Status Bangunan dan Tanah
  7. Daftar Ketenagaan
  8. Surat Keterangan Penggunaan Penerangan, Air Sarana dan Prasarana
  9. Harga Tarif Balai Pengobatan
  10. Foto Copy Ijazah, Surat Penugasan dan SIP Dokter Pengawas
  11. Foto Copy Ijazah, Surat Penugasan dan SIP Dokter Penanggung Jawab
  12. Foto Copy Ijazah, Surat Penugasan Perawat
  13. Foto Copy Ijazah, SIPP dan SIK Perawat
  14. Surat Pernyataan Sanggup Menjadi Dokter Pengawas
  15. Surat Pernyataan Sanggup Menjadi Dokter Penanggung Jawab
  16. Surat Pernyataan Sanggup Menjadi Pelaksana Keperawatan
  17. Surat Keterangan Tidak Keberatan dari Atasns Perawat Pelaksana Harian
  18. Pas Photo Ukuran 4×6 (2 Lembar)
  19. Materai 10.000 (2 Lembar)
  20. Map Snelhekter Plastik Warna Merah (2 Buah)

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Klinik mengajukan permohonan penerbitan surat izin operasional klinik kepada Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP
  2. Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP memberikan form persyaratan kelengkapan izin operasional klinik
  3. Klinik melengkapi persyaratan izin operasional klinik
  4. Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP melakukan verifikasi berkas
  5. Jika lengkap Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP membuat surat rekomendasi izin operasional klinik
  6. Dinas Kesehatan PPKB mengeluarkan surat rekomendasi izin operasional klinik
  7. Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP mengeluarkan surat izin operasional klinik

JANGKA WAKTU : Dalam proses pengurusan Surat izin operasional klinik dibutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja, terhitung sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

BIAYA : Tidak dikenakan biaya (Gratis)

PRODUK PELAYANAN : Surat Rekomendasi Izin Operasional klinik

SARANA, PRASARANA & FASILITAS : Memiliki Counter Layanan dan gedung representative, Komputer / Laptop, Printer, Pilpen, Blanko Permohonan, ruang tunggu.

KOMPETENSI :

  1. Pendidikan Formal S1 Kesehatan Masyarakat
  2. Sehat jasmani dan rohani, ramah, tanggap dan teliti

PENGAWASAN : Supervisi atasan langsung

PENGADUAN DAN SARAN : Melalui email : yankesprimer.balut@gmail.com

JUMLAH PELAKSANA : Berjumlah 6 (enam) orang staf Farmasi dari Dinas Kesehatan PPKB

JAMINAN PELAYANAN : Pelayanan dilakukan dengan ramah, cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keabsahannya

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN : Surat rekomendasi izin operasional klinik dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahannya

EVALUASI KINERJA PELAKSANA : Evaluasi dan pengawasanterhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan

INFORMASI PENGADUAN : 0822-1634-3135 (SUGIANA, SKM)

Penulis Sara Mawa'da Lasandre
Editor Sara Mawa'da Lasandre