PENERBITAN SERTIFIKAT PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT) DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB KABUPATEN BANGGAI LAUT
DASAR HUKUM:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
PERSYARATAN PELAYANAN:
- Formulir Permohonan
- Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
- Fiskal tahun berjalan
- Sertifikat Produksi PKRT
- Dokumen Quality Management System (ISO 9001, GMP)
- Pernyataan bersedia melepaskan Hak sebagai Pemegang Izin Edar apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Informasi produk, material, formulasi, uraian produk, fitur Produk, standar, dan proses produksi
- Persyaratan spesifikasi dan jaminan mutu terdiri atas spesifikasi bahan baku Material Safety Data Sheet (MSDS), spesifikasi kemasan, hasil pengujian laboratorium Certificate Of Analysis (COA)
- Izin bidang pertanian sebagai pestisida rumah tangga
- Persyaratan penandaan terdiri atas contoh dan penjelasan penandaan serta petunjuk penggunaan, peringatan, perhatian, dan keterangan
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
- Pemohon mendaftar melalui sistem OSS dan membuat akun SIPZT kepada Dinas Pelayanan Perizinan – PTSP.
- Pemohon membawa berkas pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan PPKB untuk diverifikasi kelengkapan administrasinya.
- Disposisi Kepala Dinas Kesehatan PPKB kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kefarmasian, dan Alkes.
- Verifikasi kelengkapan berkas. Jika lengkap maka lanjut diproses namun, jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan.
- Koordinasikan dengan Dinas PM-PTSP untuk merencanakan pemeriksaan sarana produksi PKRT.
- Pembuatan surat tugas dan pelaksanaan pemeriksaan setempat.
- Membuat berita acara pemeriksaan.
- Mengeluarkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan PPKB.
- Surat rekomendasi diteruskan kepada Kepala Dinas PM-PTSP untuk diterbitkannya Sertifikat Produksi PKRT.
JANGKA WAKTU :
Dalam proses pengurusan sertifikat PKRT dibutuhkan waktu maksimal 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
BIAYA:
Tidak dikenakan biaya (Gratis)
PRODUK PELAYANAN:
Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
SARANA, PRASARANA, & FASILITAS:
Memiliki Ruang Tunggu, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja & Kursi Kerja, Komputer, Laptop, Printer, Internet, Toilet, Kotak Saran, dan Tempat Parkir.
KOMPETENSI :
- Berpendidikan minimal Sarjana Farmasi
- Mampu mengoperasikan computer serta memiliki kemampuan komunikasi secara tertulis/lisan dengan baik dan benar
- Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait Standar Pelayanan dan Informasi Publik.
PENGAWASAN :
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB pada Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kefarmasian dan Alkes.
PENGADUAN DAN SARANA :
Melalui Email: dinkeskb.balutsulteng@gmail.com
JUMLAH PELAKSANA:
Berjumlah 8 (delapan) orang staf Farmasi dari Dinas Kesehatan PPKB.
JAMINAN PELAYANAN:
- Keamanan produk layanan dijamin dengan seluruh dokumen administrasi dububuhi tanda tangan, cap basah sehingga dijamin keasliannya.
- Keselamatan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar.
EVALUASI:
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 kali dalam setahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.
INFORMASI PENGADUAN: 0853-9606-6901 (Reky Tanasa, S.Farm, Apt)
