Website Resmi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Laut
Layanan Kesehatan

Alur Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Kesehatan

6 Agustus 2026 Penulis: Sara Mawa'da Lasandre

ALUR PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN PRAKTEK TENAGA KESEHATAN, DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB KABUPATEN BANGGAI LAUT

DASAR HUKUM :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.

PERSYARATAN PELAYANAN :

  1. Fotocopy STR/SIP yang masih berlaku dan dilegalisir
  2. Surat keterangan sehat dari Dokter yang mempunyai SIP
  3. Surat Pernyataan Tempat Praktek
  4. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4×6 (3 Lembar)
  5. Foto Copy ijazah berlegalisir
  6. Foto Copy KTP (1 Lembar)
  7. Materai 10.000 (2 Lembar)
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  9. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas / Kepala Pimpinan OPD
  10. Stopmap Snelhekter (2 Buah)
  11. Nomor Handphone yang Aktif

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. Dinas Kesehatan PPKB melakukan verifikasi terhadap berkas pemohon
  3. Jika dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, surat rekomendasi izin praktek akan diterbitkan
  4. Jika berkas yang dimasukkan masih kurang lengkap, maka pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu
  5. Koordinasi dengan Dinas PM-PTSP untuk merencanakan pemeriksaan sarana produksi UMOT
  6. Rekomendasi siap diterbitkan

JANGKA WAKTU : Proses Pelayanan surat rekomendasi izin praktek akan diterbitkan sampai dengan selesai maksimal 1 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
BIAYA : Tidak dikenakan biaya (Gratis)

PRODUK PELAYANAN : Surat Rekomendasi Izin Praktik
SARANA, PRASARANA & FASILITAS : Memiliki Ruang Tunggu, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja Kerja, Kursi Kerja, Komputer, Laptop, Printer, Internet, Toilet, Kotak Saran, Tempat Parkir.

KOMPETENSI :

  1. Berpendidikan minimal Sarjana
  2. Mampu mengoperasikan komputer serta memiliki komunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik dan benar
  3. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait Standar Pelayanan dan Informasi Publik serta pengelolaan izin praktik

PENGAWASAN : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB pada Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kefarmasian dan Alkes
PENGADUAN DAN SARAN : Melalui email : dinkeskb.balutsulteng@gmail.com
JUMLAH PELAKSANA : Berjumlah 5 (Lima) orang staf
JAMINAN PELAYANAN : Sanggup memberikan pelayanan sesuai maklumat pelayanan jaminan keamanan dan kesepakatan pelayanan

JAMINAN PELAYANAN :

  1. Produk pelayanan yang diproses secara manual dan elektronik dijamin keabsahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
  2. Jaminan kerahasiaan data pemohon

EVALUASI :

  1. Rapat evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan perizinan
  2. Evaluasi terhadap survey kepuasan masyarakat

INFORMASI PENGADUAN : 0852-4283-6282 (RISMAWATI, SKM)

Penulis Sara Mawa'da Lasandre
Editor Sara Mawa'da Lasandre