ALUR PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN PRAKTEK TENAGA KESEHATAN, DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB KABUPATEN BANGGAI LAUT
DASAR HUKUM :
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
PERSYARATAN PELAYANAN :
- Fotocopy STR/SIP yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari Dokter yang mempunyai SIP
- Surat Pernyataan Tempat Praktek
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4×6 (3 Lembar)
- Foto Copy ijazah berlegalisir
- Foto Copy KTP (1 Lembar)
- Materai 10.000 (2 Lembar)
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Rekomendasi dari Kepala Puskesmas / Kepala Pimpinan OPD
- Stopmap Snelhekter (2 Buah)
- Nomor Handphone yang Aktif
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
- Dinas Kesehatan PPKB melakukan verifikasi terhadap berkas pemohon
- Jika dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, surat rekomendasi izin praktek akan diterbitkan
- Jika berkas yang dimasukkan masih kurang lengkap, maka pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu
- Koordinasi dengan Dinas PM-PTSP untuk merencanakan pemeriksaan sarana produksi UMOT
- Rekomendasi siap diterbitkan
JANGKA WAKTU : Proses Pelayanan surat rekomendasi izin praktek akan diterbitkan sampai dengan selesai maksimal 1 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
BIAYA : Tidak dikenakan biaya (Gratis)
PRODUK PELAYANAN : Surat Rekomendasi Izin Praktik
SARANA, PRASARANA & FASILITAS : Memiliki Ruang Tunggu, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja Kerja, Kursi Kerja, Komputer, Laptop, Printer, Internet, Toilet, Kotak Saran, Tempat Parkir.
KOMPETENSI :
- Berpendidikan minimal Sarjana
- Mampu mengoperasikan komputer serta memiliki komunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik dan benar
- Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait Standar Pelayanan dan Informasi Publik serta pengelolaan izin praktik
PENGAWASAN : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB pada Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kefarmasian dan Alkes
PENGADUAN DAN SARAN : Melalui email : dinkeskb.balutsulteng@gmail.com
JUMLAH PELAKSANA : Berjumlah 5 (Lima) orang staf
JAMINAN PELAYANAN : Sanggup memberikan pelayanan sesuai maklumat pelayanan jaminan keamanan dan kesepakatan pelayanan
JAMINAN PELAYANAN :
- Produk pelayanan yang diproses secara manual dan elektronik dijamin keabsahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
- Jaminan kerahasiaan data pemohon
EVALUASI :
- Rapat evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan perizinan
- Evaluasi terhadap survey kepuasan masyarakat
INFORMASI PENGADUAN : 0852-4283-6282 (RISMAWATI, SKM)
