Website Resmi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Laut
Layanan Kesehatan

Alur Penerbitan Rekomendasi, Nomor Produksi Dan Sertifikat Produk Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

7 Agustus 2026 Penulis: Sara Mawa'da Lasandre

ALUR PENERBITAN REKOMENDASI, NOMOR PRODUKSI DAN SERTIFIKAT PRODUK USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT) DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB KABUPATEN BANGGAI LAUT

DASAR HUKUM :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sektorkesehatan
  6. Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik sektor obat dan makanan

PERSYARATAN PELAYANAN :

  1. Nama Pimpinan/Penanggung Jawab
  2. Alamat dan nomor Telp /Handphone
  3. KTP / Surat Keterangan Domisili
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak
  6. Bukti penguasaan tanah dan bangunan
  7. Akta Pendirian Badan Usaha yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan
  8. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  9. Memiliki minimal tenaga teknis kefarmasian / tenaga kesehatan tradisional jamu (Wajib WNI) sebagai Penanggung Jawab
  10. Telah mengisi data OSS dilengkapi Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Izin Operasional

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Pemohon melakukan pengajuan kepada Dinas Penanaman Modal-PTSP
  2. Pemohon membawa berkas pengajuan kepada Dinas Kesehatan PPKB untuk diverifikasi
  3. Disposisi Kepala Dinas Kesehatan PPKB kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  4. Verifikasi kelengkapan berkas, jika berkas lengkap maka akan diproses dan jika belum lengkap akan di kembalikan
  5. Koordinasi dengan Dinas PM-PTSP untuk merencanakan pemeriksaan sarana produksi UMOT
  6. Melaksanakan Pemeriksaan sarana produksi UMOT
  7. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
  8. Menerbitkan Surat Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan PPKB,
  9. Surat Rekomendasi diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal-PTSP untuk diterbitkan Sertifikat Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

JANGKA WAKTU : Proses Pelayanan Perizinan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) sampai dengan selesai maksimal 7 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

BIAYA : Tidak dikenakan biaya (Gratis)

PRODUK PELAYANAN : Surat Rekomendasi Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

SARANA, PRASARANA & FASILITAS : Memiliki Ruang Tunggu, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja Kerja, Kursi Kerja, Komputer, Laptop, Printer, Internet, Toilet, Kotak Saran, Tempat Parkir.

KOMPETENSI :

  1. Berpendidikan minimal Sarjana Farmasi
  2. Mampu mengoperasikan komputer serta memiliki komunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik dan benar
  3. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait Standar Pelayanan dan Informasi Publik

PENGAWASAN : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB pada Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kefarmasian dan Alkes

PENGADUAN DAN SARAN : Melalui email : dinkeskb.balutsulteng@gmail.com

JUMLAH PELAKSANA : Berjumlah 8 (delapan) orang staf Farmasi dari Dinas Kesehatan PPKB

JAMINAN PELAYANAN :

  1. Keamanan produk layanan dijamin dengan seluruh dokumen administrasi dibubuhi tanda tangan, cap basah sehingga dijamin keasliannya
  2. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar

EVALUASI : Evaluasi penerapan Standar Pelayanan ini dilakukan minimal 2 kali dalam 1 tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan

INFORMASI PENGADUAN : 0813-4209-6901 (YETI A ABUHADJIM, SKM)

Penulis Sara Mawa'da Lasandre
Editor Sara Mawa'da Lasandre