Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 diterbitkan sebagai landasan hukum terbaru dalam penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) guna memperkuat pelayanan kesehatan primer di Indonesia. Regulasi ini sekaligus memperbarui pedoman sebelumnya agar selaras dengan transformasi sistem kesehatan nasional, khususnya penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP).
Informasi Dokumen
- Nomor Peraturan: 19 Tahun 2024
- Jenis Dokumen: Peraturan Menteri
- Tanggal Penetapan: 24 Desember 2024
- Tanggal Pengundangan: 31 Desember 2024
- Sumber: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1039
Poin Penting
- Penguatan Layanan Berbasis Klaster: Pengaturan manajemen dan pelayanan Puskesmas yang kini mengadopsi sistem klaster siklus hidup untuk mendekatkan akses serta kualitas layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif.
- Standar SDM dan Organisasi: Penyesuaian kriteria fasilitas (rawat inap/non rawat inap) serta pemenuhan sumber daya manusia kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah kerja.
- Peran Strategis di Wilayah Kerja: Optimalisasi fungsi jejaring pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa.
Bagi masyarakat, akademisi, tenaga kesehatan, serta pemangku kepentingan yang ingin membaca naskah lengkap, dokumen resmi dan sah dari regulasi ini dapat diakses langsung melalui tombol yang disediakan, anda akan diarahkan ke laman JDIH Kementerian Kesehatan RI untuk mengunduh langsung dari situs tersebut.